Is SMS HT

Ini Bunyi SMS yang Menjerat ( CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo )

Wawancara HT

JAKARTA, MEDIAVIEWFINDER.TK - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka akibat mengirim SMS kepada jaksaYulianto diduga mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2017) mengatakan sudah diterbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebagai tersangka atas nama Hary Tanoesoedibjo. Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan, yaitu
B.30/VI/2017/Ditipidsiber.

Menurut Brigjen Rikwanto, penetapan tersangka tersebut telah berdasarkan temuan alat bukti dari penyidik. “Kalau nggak salah dua hari lalu,” ujarnya.

Pernyataan Rikwanto ini sesuai dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad sebelumnya. Noor mengaku juga telah menerima SPDP kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe pada 28 Januari 2016. Saat itu Jaksa Yulianto sedang menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8. Sedangkan Hary Tanoe saat itu menjabat Komisaris Mobile 8 dan menjadi saksi dalam kasus ini.

Hary kemudian diperiksa pada 12 Juni 2017 oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia diperiksa sekitar 3 jam.

Polisi akhirnya menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tanggal 15 Juni 2017 ke Kejaksaan Agung.

Hary Tanoe dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Drektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 4 Juli mendatang. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran memastikan hal itu.

"Ini SMS bukan ancaman. Yang akan menjadi ancaman di sini, mau memberantas oknum-oknum. Sifatnya kan jamak, bukan tunggal," begitu bantah Hary Tanoe.

Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. SMS itu dinilai melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).


Adapun bunyi sms itu sebagai berikut:
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”

SUMBER BERITA: mediaviewfinder.tk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selebriti nikahi fans