Ziarah ke makam
Ini hukumnya ziarah kubur pada saat Hari Raya Idul Fitri
ziarah kubur. ©2003
Mediaviewfinder.tk - Ziarah kubur merupakan tradisi yang masih melekat hingga saat ini. Ziarah kubur bertujuan untuk mendoakan orangtua dan sanak saudara yang telah lebih dulu berpulang ke Rahmatullah.
Meski mendoakan orang yang meninggal bisa di rumah, namun mendatangi langsung ke tempat peristirahatan terakhir sudah menjadi keharusan. Lalu bagaimana sebenarnya hukum berziarah di dalam Islam?
Ustaz Syamsul Arifin Nababan, pendiri pondok pesantren mualaf An Nabba Center menjelaskan bahwa ziarah kubur hukumnya sunah. "Ziarah kubur adalah sunah," kata Ustaz Nababan kepada merdeka.com, Senin (19/6).
Akan tetapi menurut dia, tidak boleh menentukan waktu khusus untuk ziarah. Seperti hanya melakukan ziarah pada saat hari raya Idul Fitri. Sebab, umumnya pada Idul Fitri umat Islam beramai-ramai berziarah.
"Iya boleh (berziarah) asal tidak dikhususkan ziarah di Idul Fitri saja," terangnya.
Kata ustaz Nababan, kapan pun berziarah kubur boleh dilakukan. Karena Rasulullah pun tidak menganjurkan waktu untuk berzairah. "Tidak boleh menentukan waktu-waktunya karena tidak dianjurkan oleh Nabi untuk menentukan waktunya," tutup ustaz Nababan.
SUMBER BERITA: mediaviewfinder.tk
SUMBER BERITA: mediaviewfinder.tk
Komentar
Posting Komentar